Surabaya, – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Pemulihan Aset berhasil memulihkan aset milik PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (PWU Jatim) senilai sekitar Rp25,85 miliar. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Jalan Mustika Nomor 10, Surabaya, dengan luas 3.232 meter persegi.
Aset tersebut sebelumnya dikuasai secara fisik oleh pihak ketiga sejak 2019. Pemulihan dilakukan melalui sinergi Kejati Jawa Timur dan PWU Jatim sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 21 Mei 2026.
Penyerahan aset secara resmi dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (8/10).
Direktur Utama PWU Jatim, Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Jawa Timur dalam proses pemulihan tersebut. Menurutnya, penyelesaian aset dapat dilakukan dalam waktu sekitar tiga bulan.
“Alhamdulillah, aset ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Kejati Jawa Timur atas dukungan dan sinerginya,” ujar Erlangga.
Erlangga mengatakan, aset tersebut memiliki lokasi yang strategis dan berpotensi segera dioptimalkan. Bahkan, saat ini telah terdapat pihak yang berminat untuk menyewa aset tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan, pemulihan aset merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengamankan dan menertibkan aset milik BUMD agar dapat dikelola secara optimal.
“Pemulihan aset ini tidak hanya dilihat dari besar atau kecilnya nilai aset, tetapi bagaimana aset tersebut dapat diamankan, ditertibkan, dan dikelola secara optimal sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Timur,” kata Abdul Qohar.
Menurut Abdul Qohar, keberhasilan pemulihan aset tersebut menunjukkan pentingnya sinergi, koordinasi, dan komitmen antara Kejati Jawa Timur dan PWU Jatim dalam menyelesaikan persoalan aset.
Kejati Jawa Timur juga berkomitmen untuk terus mendukung proses penelusuran dan pemulihan aset milik BUMD Jawa Timur. PWU Jatim sendiri masih memiliki 17 aset dengan berbagai permasalahan yang membutuhkan proses penanganan dan penyelesaian.
Abdul Qohar berharap kerja sama yang telah terjalin dengan PWU Jatim dapat terus diperkuat. Dengan aset PWU yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur, sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya.
Pemulihan aset Jalan Mustika Nomor 10 Surabaya menjadi salah satu bukti nyata kolaborasi Kejati Jawa Timur dan PWU Jatim dalam menjaga serta mengoptimalkan aset BUMD untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi perusahaan dan masyarakat Jawa Timur.
|
|
|---|




