SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah menjadi agenda rutin tahunan. Memasuki tahun keenam pelaksanaannya, program ini resmi dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus meringankan beban masyarakat. Dalam peluncuran program yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/7), Khofifah mengungkapkan bahwa program ini secara konsisten diberikan setiap tahun.
"Ini bukan yang pertama. Program pemutihan sudah rutin kami lakukan selama enam tahun berturut-turut. Harapannya, ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur," ujar Khofifah.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Gubernur Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub), yakni Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, dan Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.
Fokus untuk Masyarakat Kurang Mampu dan Ojek Online
Salah satu kebijakan penting dalam program ini adalah pembebasan pokok dan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu yang terdata dalam program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha kecil.
Kebijakan ini meliputi:
• Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
• Bebas PKB progresif
• Bebas denda dan pokok tunggakan PKB bagi wajib pajak tertentu
“Pemutihan ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda dua yang masuk kategori P3KE, ojek online, dan kendaraan roda tiga pelaku usaha. Ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025, jadi silakan segera dimanfaatkan,” jelas Gubernur.
Potensi Penerimaan dan Jumlah Objek
Pemprov Jatim memprediksi bahwa sebanyak 878.392 objek kendaraan akan memanfaatkan program ini, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan daerah hingga Rp231,03 miliar.
Secara rinci, estimasi manfaat program ini antara lain:
• Pembebasan sanksi administratif untuk 691.913 objek, dengan proyeksi penerimaan Rp194,6 miliar
• Pembebasan PKB progresif untuk 1.619 objek, dengan proyeksi penerimaan Rp2,88 miliar
• Pembebasan tunggakan PKB untuk P3KE: 152.523 objek, dengan potensi penerimaan Rp29,5 miliar
• Ojek online: 16.334 objek, dengan potensi penerimaan Rp3,29 miliar
• Kendaraan roda tiga: 16.004 objek, dengan potensi penerimaan Rp655 juta
Keringanan PKB dan BBNKB Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025. Dalam kebijakan ini, kendaraan umum bersubsidi tidak dikenakan kenaikan tarif, dan kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat pun tetap mendapat keringanan.
“Ini kesempatan bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat kendaraan umum subsidi, untuk tetap mendapatkan tarif yang sama. Harapannya mereka bisa segera memenuhi syarat,” tutur Khofifah.
Kemudahan Layanan Pembayaran
Untuk memudahkan proses pembayaran, Pemprov Jatim telah menyediakan berbagai alternatif layanan pembayaran PKB dan BBNKB, mulai dari Kantor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, layanan keliling, hingga platform digital.
“Kami pastikan masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan. Silakan manfaatkan Samsat terdekat atau platform daring yang tersedia,” pungkas Gubernur.
Informasi lebih lanjut terkait program pemutihan ini dapat diperoleh langsung di Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Timur.
|
|
|---|




